Peran ekonomi syariah dalam pembenahan moral bangsa
“..maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan
ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan
sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.”
(Q.S Asy-Syams (91) : 8-10)
Setiap makhluk allah memiliki jiwa
yang bersatu dengannya raga. Begitu pula manusia yang memiliki raga yang paling
sempurna diantara makhluk yang lainnya. Allah telah meganugerahkan makhluk-Nya
yang satu ini akal. Dimana akal digunakan manusia untuk menyingkap
rahasia-rahasia yang ada dibumi dan dilangit.
Melalui akal pulalah manusia berpikir
untuk memenuhi kebutuhan dan dahaganya akan dunia. Ia berpikir bagaimana
mendapat, mencukupi dan memanfaatkan apa yang ada disekitarnya untuk dirinya. Manusia
juga merupakan makhluk sosial yang takkan pernah terlepas dari manusia lainnya.
Baik dalam keluaraga maupun masyarakat.
Akal yang dianugerahkan dan digunakan
selama ini oleh manusia takkan bernilai tanpa adanya suatu hal yang dihasilkan
oleh akal itu. Hasil ini ditentukan oleh seberapa sesring dan besarnya
kemampuan akal untuk berpikir dilatih. Bukan hanya itu, kemampuan akal untuk
berpikir dan meraba suatu masalah juga ditentukanoleh seberapa jauh dan
banyaknya akal manusia menerima dan mengamalkan apa yang ia pelajari.
Selain itu, jiwa yang ada didalam diri
manusia diciptakan sebagai pembatas yang haq dan yang bathil. Selama akal dan
jiwa ini mampu dan mau selaras, maka manusia pasti akan menemukan jalan
kebenaran. Kebenaran hakiki, yang selalu didamba dan ditanyakan oleh setiap
insan. Hal itu juga yang selalu menjadi pertanyaan dan misteri bagi penulis.
Mengapa ekonomi bangsa ini yang dikatakan maju namun ternyata
lebih dari 20 juta penduduknya berada digaris kemiskinan1. Apakah
yang salah sebenarnya dari ini semua? Ataukah negara ini mati akal? atau jiwa
yang ada pada manusianya sudah tak lagi bersih? Mari kita telisik bersama dalam tulisan-tulisan berikut.
The
perfect of islam
Perilaku manusia yang dilandaskan pada
akal merupakan salah satu hal yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya.
Manusia yang dikarunia akal pikiran mampu mengimplementasikannya dalam
kehidupan sehari-hari dalanm wujud interaksi dengan sesama. Wujud interaksi ini
dalam islam disebut sebagai muamalah.
Tetntunya, akal saja tidak cukup untuk
mewujudkan suatu muamalah yang sehat dan benar. Karena akal hanya berpikir
secara rasional, apa yang menurutnya benar dan tak ada masalah maka itu yang
kakn diikuti. Bukan hanya itu, akal juga berpikir hanya bagaimana ia dapat
memanfaatkan sesuatu untuk menghasilkan sesuatu.
Disinilah perlunya suatu syariat yang
mambatasi akal manusia dalam menjalamnkan muamalahnya. Batasan ini yang
kemudian disebut sebagai akhlak. Ia berperan dalam meluruskan mana hal yang
baik dan tidak, mana yang lebih pantas dilakukan antara satu tindakan dengan
tindakan yang lain. Akhlak lebih mengutamakan moral dalam interaksi, didalamnya
tertera kode etik muamalah yang akan dilakukan manusia.
Dalam islam, kegiatan yang dilakukan
dalam muamalah sangatlah beragam. Bukan hanya cara berkomunikasi antar sesama
saja. Bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkan kebutuhan juga ada
didalamnya. Bahkan proses yang harus dilakukan dalam mengolah bahan tersebut
agar menjadi makanan yang baik dan halal pun ada didalamnya.
Hal ini menunjukkan bahwa isalam
adalah agama yang benar dan lurus. Tidak ada satupun keraguan yang ada
didalamnya. Betapa tidak, satu-satunya agama yang mengatur seluruh sendi
kehidupan manusia hanya ada dalam ajaran islam. Sampai bagaimana cara manusia duduk
dan memamah makanan yang ada dihadapannya.
Hasan Al Banna pernah mengatakan bahwa Islam adalah
risalah yang panjang terbentang sehingga meliputi semua abad sepanjang zaman,
terhampar luas sehingga meliputi semua cakrawala umat dan begitu mendalam (mendetail)
sehingga memuat urusan-urusan dunia dan akhirat. Pernyataan ini merupakan
sebuah pembuktian bahwa Islam memang agama samawy yang sempurna, yang menjadi agama
terakhir yang diturunkan kepada Rasul yang mulia.
Yang didalamnya diatur dan dirumuskan bukti-bukti yang
sahih akan hakikat menusia dan segala apa yang ada dalam kehidupannya. Tak
hanya itu, islam adalah agama yang diturunkan untuk menerangi seluruh alam
semesta. Ia adalah ajaran yang mengajarkan dan mengajak pada keselamatan yang
pasti menaungi bagi siapa yang mengikuti.
Kesempurnaan islam telah diakui bukan hanya oleh orang
islam. Banyak ilmuwan-ilmuwan yang menelliti akan hakikat hidup ini yang
kemudian menjadi seorang muslim. Mereka bukan memandang islam dari membuka
kitab dan membacanya nsaja. Mereka juga telah membuktikan melalui percobaan
panjang yang melelahkan. Mereka melakukan penelitian-peneitian yang didasarkan
atas rasa penasaran mereka terhadap apa yang sebenarnya terjadi didunia ini.
Mereka tak berhenti meneliti dan meneliti dan ketika
mereka telah menemukan sebuah fakta, mereka akan mencocokkannya dengan semua
kitab yang ada dibumi. Dan melalui pencocokkan inilah, akhirnya mereka membenarkan
kalimat-kalimat yang ada dalam kitab suci allah swt.
Sebut saja penelitian tentang perkembangan janin yang
dipelajari dalam ilmu biologi. Apa yang ditemukan dan dibenarkan oleh para
peneliti ternyata tak satupun yang meleset dan melenceng dari ayat alquran.
“Dan sungguh,
kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian
akmi menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian, air itu kami jadikan sesutau yang melekat, lalu sesuatu yang melekat
itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang
belulang, lalu tulang belulang itu kami
bungkus dengan daging. Kemudian, kami menjadikannya makhlauk yang (berbentuk)
lain. Maha suci Allah, Pencipta yang paling baik. (Q.S. Al-Mu’minun (23) :
12-14)
Inforamsi yang baru bisa dibuktikan oleh para peneliti
setelah 14 abad lamanya. Ini membuktikan betapa islam adalah agama yang
mencakup semua. Agama yang menjawab segala apa yang ada dibumi dan dilangit.
Peristiwa sejarah pun membuktikan betap ajaran yang
dibawa islam melalui nabi-Nya muhammad saw adalh sempurna. Salahsatunya
dibuktika oleh umar bin khatab, seorang pemuda pemberani kaum quraisy. Saking
pemberaninya ibnu alkhatttab ini ia semapt mengasah pedangnya. Ketika ia
ditanya oleh seseorang tentang mengapa ia melakukan hal itu? Ia akan menjawab
dengan lantang dan penuh kesombongan, bahwa ia mengasah pedangnya untuk
memenggal muhammad saw. Setelah ia rasa cukup tajam pedangnya itu, ia pergi
kerumah muhammad sambil mengayunkan pedangnya dengan bangga. Tapi semua berubah
seketika ia mendengar adiknya sendiri membaca beberapa ayat alquran. Ia luruh
akan keindahan bahasa dan kedalaman makna yang dikandung didalamnya. Seketika
itu pula ia memeluk islam secara kaffah. Secara menyeluruh.
Keseimbangan yang nyata
Selama ini orang banyak menganggap bahwa untuk menuju
kepada allah hanya diperlukan ibadah yang bersifat akhirat saja. Mereka
beranggapan, dengan ibadah seperti solat, puasa, mengaji dan lainnya dapat
mmengantarkan merreka pada surga alloh. Padahal dalam ayat-ayat yang tertulis
di alquran, bahwa sesungguhnya ibadah
dan muamalah yang dilakukan manusialah yang paling menentukan apakah ia akan
masuk dalam golongan orang-orang yang diridhoi atau tidak.
Jadi, seorang manusia yang mengaku dirinya muslim,
tidak bisa hanya terus menerus melakukan
sholat agar ia diridoi oleh allah SWT. Ia juga memiliki tanggungjawaba akan
sekitarnya. Dalam hal ini, yang dimaksudkan
tanggungjawab bukan hanya berdakwah atau memberiakn ceramah pada orang
lain. Bukan hanya itu, mereka memiliki kewajiban untuk menyebarkan akhlakul
karimah dan menerapkannya dikehidupan seluruh umat islam didunia.
Dan seseorang akan melihat dan menerima mereka sebagai
pemberi kebenaran dengan melihat tingkah laku yang mereka amalkan sehari-hari.
Seperti yang dilakukan oleh nabi Muhammad terhadap yahudi tua yang selalu
menunggunya dijalan ketika beliau akan solat ke baitullah. Ketika rasul
berpapasan dengan yahudi tua tersebut, dapat dipastikan yahudi itu selalu
meludah tepat ketubuh rasulullah muhammad saw. Bukan hanya itu, ia bahkan
mengeluarkan kata-kata kotor yang sangat menyakitkan jika didengar oleh manusia
lain.
Namun ketika yahudi tua itu tak terlihat sebagaimana
biasanya maka rosul pun bertanya pada para sahabatnya. Ia bertanya kemanakah
gerangan yahudi tua yang selalu menludah ketubuhnya ketiaka ia akan melakukan
sholat. Setelah ia tahu bahwa yahudi tua itu terbaaring sakit dirumahnya, nnabi
segera berangkat kesana untuk menjenguk dan mendoakannya. Dari peristiwa itu
dapat kita ambil pelajaran bahwa, kita sebagai umat muslim tidak hanya harus
melakukan ibadah syar’i secara baik dan benar. Tetapi juga memiliki kewajiban
selain ibadah syar’i demi memperoleh ridho alloh swt.
Dalam ayat-ayat alquran juga sering disandingkannya
dua ibadah yang secara garis besar dapt dikatakan ibadah syar’i dan ibadah yang
berupa muamalah. Yaitu disandingkannya amalan sholat dan zakat. Banyak
ayat-ayat tersebut menegaskan pentingnya kedua hal itu dilakukan.
“Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah
(2): 110)
Jika ditelisik lebih dalam lagi, allah telah
memberikan pengetahuan kepada kita umat muslim. Bahwa sesungguhnya manusia tidak boleh hanya
melakukan ibadah berupa amalan sholat, puasa dan mengaji saja. Tetapi juga harus
melakukan ibadah muamalah yang bersifat duniawi agar mendapatkan rido dari
Allah SWT. Inilah bukti bahwa islam
adalah agama yang seimbang antara amalan akhirat dan manfaatnya di
dunia.
“Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala
di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebaikan.”(Q.S Ali-Imran (3) : 110)
Muamalah yang benar
“Balasan mereka di sisi Tuhan
mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal
di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha
kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada
Tuhannya.” (Q.S Al-Bayyinah : 8)
Dijelaskan dalam ayat diatas bahwa mereka yang akan
mendapatkan balasan yang setimpal berupa
surga adalah mereka yang takut akan azab-Nya. Yang dimaksudkan adalah
ketika mereka melakukan ibadah dan muamalahnya, mereka selalu merasa diwasi
oleh allah swt. Sehingga mereka selalu mengerjakannya dengan sebaik mungkin.
Mereka juga akan sanagt berhati-hati dalam mengerjakannya.
Banyak diantara umat kita saat ini yang sudah tidak
lagi merasa diawasi oleh Allah. Mereka banyak yang melakukan hal-hal yang tidak
dibenarkan dalam ibadah dan muamlah. Contohnya dalam muamalah adalah tak adanya
rasa saling menghoramati dan menghargai satu sama lain antar sesama muslim.
Hilangnya sopan santun, dan masih banyak lagi.
Secara etimologis, fiqh muamalah berasal dari bahasa
Arab, yaitu fiqh dan mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal
perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sumber lain
menyebutkan definisi fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat
mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil
Islam secara rinci.
Mu’amalah berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al (perbuatan) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama.[1]
Mu’amalah berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al (perbuatan) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama.[1]
Fiqh muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau
transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam
kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup
fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum
islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan
seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum-hukum fiqih terdiri dari
hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan
vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia
lainnya.[2]
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang
luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu peraturan-peraturan
Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak
dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya
dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan
manusia.[3]
Dari beberapa pengertian diatas kita tahu bahwa
ekonomi syariah menrupakan kegiatan muamalah yang berlandaskan pada syariat
islam. Pada ekonomi syariah kegiatan keagamaan dan aturan-aturannya termuat
jelas. Bandingkan dengan kegiatan ekonomi konvensional yang memisahkan kegiatan
ekonomi dari agama. Hal ini membuat sistem ekonomi syariah lebih baik ketimbang
sistem ekonomi konvensional.
Ekonomi Islam: Muamalah ala Syariat
Ketika baru muncul kesadaran umat
islam akan ekonomi syariah. Mindset orang-orang islam sendiri sudah menyatu
dengan cara berpikir orang barat. Kebanyakan orang islam lebih mengunggulkan
ekonomi konvensional ketimbang ekonomi syariah. Hal ini terjadi karena ekonomi
konvensional lebih banyak dikenal dan dipraktekan diseluruh dunia.
Memang banyak orang yang meragukan ekonomi syariah, khusunya dalam
praktik perbankan. Mereka menyamakan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.
Tetapi memang tidak dapat dipungkiri sistem ekonomi syariah, khusunya perbankan
syariah belum sepenuhnya berbasis syariah. Bahkan secara nominal, bunga bank
konvensional dan bagi hasil di bank syariah lebih besar nominalnya bagi hasil
di bank syariah. Namun secara akad yang
dilakukan sudah mengikuti akad-akad yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan
As-Sunnah, meskipun belum sepenuhnya. Hal ini juga sebagai strategi untuk
menyesuaikan dengan kondisi mayoritas masyarakat Indonesia.
Satu hal yang pasti, yaitu ekonomi Islam ada karena adanya Islam.
Agama ini adalah agama yang benar. Sendi-sendinya tersusun atas bangunan yang
kokoh. Ibadah dan muamalah semuanya di atur dalam sistem agama yang lurus. Maka
tidak ada keraguan untuk ikut dalam ekonomi ala syariat. Karena syariat ini
datangnya dari Allah, maka kita wajib mencintainya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu
ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S Al-Baqarah : 208)
Ekonomi Islam merupakan cabang dari
muamalah dalam Islam. Bahwasanya Islam mengatur keseluruhan sistem kehidupan,
dan manusia muslim wajib untuk masuk kedalamnya secara keseluruhan, tidak
setengah-setengah atau pilih-pilih. Maka ekonomi Islam menjadi bagian yang tak
terpisahkan selama Islam masih dikandung badan. Ketika saat ini ekonomi Islam
mulai bermunculan, maka inilah jawaban Allah atas ekonomi kapitalisme buatan
akal pikiran manusia yang sudah menunjukkan belangnya.
Ekonomi Islam didesain oleh Allah
untuk kemaslahatan manusia, jelas mengandung banyak nilai kebaikan. Sistem yang
dibangun atas syariat Allah ini memiliki prinsip-prinsip:
Bangunan
Ekonomi islam
Seperti digambarkan diatas,
ekonomi islam dibagi dalam tiga tingkatan. Yang terdiri dari teori ekonomi
islam, prinsip ekonomi islam dan perilaku islami dalam berekonomi.
Tingkatan yang pertama yaitu
teori ekonomi islam, berisi pedoman dan aturan-aturan tentang ekonomiislam.
Sebelum melakukan muamalahnya, seorang muslim harus tahu dan menaati pedoman
dan aturan yang ada didalam teori ini. Tanpa mengetahuinya seorang muslim tidak
akan mampu menjalankan ekonomi islam secara benar.
Tingkatan yang kedua yaitu
prinsip ekonomi islam. Tingkatan ini yang menjadi pegangan dan rambu-rambu
dalam menjalankan ekonomi islam itu sendiri. Prinsip-prinsip ekonomi islam yang
ada dapat mengubah tatanan ekonomi yang ada sekarang ini. Prinsip yang ada
bukan hanya menekankan kepada satu individu saja untuk memiliki, memanfaatkan
dan menguasai aspek-aspek ekonomi. Seperti harta, pasar dan lainnya. Tetapi
juga mengikut sertakan masyarakat banyak. Hal ini tetntu berbeda dengan ekonomi
konvensional yang memperbolehkan individu untuk menguasai semuanya.
Dikarenakan didalam islam
terdapat pembagian yang jelas akan suatu harta yang dimiliki seseorang. Harta
yang ia pegang memiliki dua bagian. Bagian yang pertama adalah untuk diri dan
keluarganya. Bagian yang kedua adalah harta yang harus ia keluarkan untuk orang
lain guna mensucikan harta orang tersebut. Oleh karena itu, seorang individu
dalam melakukan kegiatan ekonomi dilarang menguasai semuanya, karena ekonomi
adalah hak orang banyak, bukan hanya hak yang dimilikki seseorang secara penuh.
Kedua tingkatan diatas
digunakan sebagai dasar fondasi ekonomi islam. Yang saling berkaitan antara
satu sama lain. Keduanya menjadi basis yang menguatkan tingkatan selanjutnya,
yaitu akhlak.
Ditingkatan ketiga ini,
ekonomi islam merupakan aksi yang nyata. Dalam kegiatannya yang berlandas pada
teori dan prinsip ekonomi islam yang kemudian direalisasikan melalui kegiatan
yang berakhlak. Ekonomi islam yang dijalankan hanya berlandaskan pada teori dan
prinsipnya dianggap gagal jika tidak menerapkan akhlak muamalah yang benar.
Karena yang diharapkan dari teori dan prinsip tadi adalah tercerrmminnya akhlak
dalam kegiatan ekonomi.
Berikut penjabaran dari
teori dasar, prinsip dan akhlak yang ada dalam ekonomi islam.
1. Tauhid
Tauhid
merupakan dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam
menjalankan kegiatan apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan
kepada Sang Khalik.
Allah SWT berfirman :
Artinya : “dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat : 56)
Atas
dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun
mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan
penghambaan kepada Allah SWT. Mereka
melakukan kegiatan ekonominya hanya bertujuan untuk meraih rido illahi. Dengan
demikian, mereka akan melakukan kegiatannya dengan sangat berhati-hati dan
meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Bahkan meniadakannya dengan upaya yang
bisa mereka lakukan. Karena mereka merasa diawasi oleh sang maha pencipta.
2. Adil (Keadilan)
Allah
yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia
menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi
maupun sosial. Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat
diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang
keadilan, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan
suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada
Allah SWT.
3. Maslahah Dan Falah
Dalam
Islam, tujuan Syariah Islam atau yang biasa disebut dengan maqashid
syariah adalah mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi,
yaitu falah. Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup,
kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta
kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup
kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.
Maslahah
adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul
fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik
manfaat dan menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak
segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena
bertentangan dengan maslahah.
4. Khalifah (Wakil Allah Di Bumi)
Manusia
diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka bumi, yang
diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan
titah dan syariah Allah. Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi
dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa
derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya
Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Dalam
mengemban tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta
menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair
dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas
tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual dan
material.
Firman Allah SWT :
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan :3)
Firman Allah SWT :
Artinya : “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”(QS. Arra'd : 11)
5.
Al-Amwal (Harta)
Berdasarkan
konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan
kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima
titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di
hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikan harta
dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat
absolut dan mutlak milik individu.
6. Ukhuwah (Persaudaraan)
Al-Qur'an
dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya
sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mu'min adalah saudara bagi mu'min
lainnya :
Firman Allah SWT :
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS Al-Hujurat : 10)
Implikasi
dari prinsip ini dalam perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung
jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan
sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok
masyarat atau negara. Hal ini menggalang adanya persatuan yang kuat pada suatu bangsa. Karena
mereka akan merasa bersaudara satu sama lain. Sehingga perselisihan yang akan muncul dapat diminimalisir.
Dari
Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang
melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan baginya
kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang mu'min maka
Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong
seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim &
Turmudzi).
7. Akhlak (Etika)
Akhlak
merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Islam telah menuntun seorang
muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong
menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb. Karena ekonomi Islam merupakan bagian
dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan
etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara system ekonomi Islam dengan
system ekonomi yang lain.
8. Ulil Amri (Pemerintah)
Dalam
Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan
hukum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk
melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk ekonomi. Segala peraturan dan
undang-undang haruslah mencerminkan hukum islam dan berpihak pda rakyatnya. Negara bertanggung jawab atas
pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi
ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.
Allah
SWT berfirman :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59)
9. Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah
Al-Hurriyah
adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan
dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan
ushul fiqh/ falsafah tasyri'. Pengertian kebebasan dalam perspektif teologi
berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk.
Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia. Sedangkan
dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggung
jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagaikhalifatu
fil ardh. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya
adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.
10. Berjamaah (Kerjasama Sinergy)
Prinsip
kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya
kerjasama ini juga dapat kita lihat dari "pahala" yang Allah berikan
terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara "berjamaah", seperti
shalat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan shalat
sendiri-sendiri.
Dalam
beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat menghasilkan output yang
lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari
usaha syariah lainnya. Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah,
demikian juga sebaliknya. Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang
berasaskan syariah. Jika "keberjamaahan" ini dapat berjalan dengan
baik, insya Allah hasil yang akan di dapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin
baik dan semakin maksimal.
Inilah
prinsip dalam ekonomi syariah. Jelaslah bahwasanya ekonomi ciptaan Allah sangat
sempurna. Hanya orang yang kurang akal, yang mengatakan bahwasanya ekonomi
syariah sama saja dengan ekonomi buatan akal manusia. Orang yang mempunyai hati
nurani juga pasti mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan sistem perekonomian
yang sempurna menjadi solusi atas permasalahan perekonomian kapitalis ala
manusia.
Now you get the PRICE
Keinginan
manusia yang tidak terbatas menciptakan beberapa masalah.
Permasalahan-permasalahn itu diangkat dan coba untuk dituntaskan melalui
kegiatan ekonomi. Dalam kaitannya dengan ekonnomi konvensional-kapitalis yang
menyatakan manusia berhak untuk memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas itu
dengan berbagai cara, telah terkenal dan membumi. Hukum-hukum yang dikemukakan
seakan menjawab semua persoalan yang ada diranah kegiatan ekonomi.
Namun, seperti halnya pedang bermata
dua. Sistem ini menyebabkan beberapa masalah yang ternyata lebih besar
ketimbang yang menjadi kebutuhan manusia. Masalah kesenjangan sosial yang
terjadi, masalah korupsi dan lain sebagainya. Memang tak dapat dipungkiri bahwa
kesalahan-kesalahan tersebut berada pada ranah manusia dan akhlaknya.
Akan tetapi, jika kita telisik lebih
dalam lagi, teori-teori dalam ekonomi konvensional ikut berperan dalam sifat
yang ada dalam pelaku ekonomi itu sendiri. Misalnya seperti konsep harta yang
disebutkan diatas. Dalam ekonomi syariah harta merupakan milik Allah yang
bersifat absolut. Sedangkan kepemilikan
manusia bersifat relatif dan titipan. Lain halnya dengan ekonomi konvensional,
harta merupakan kepemilikan seseorang secara absolut.
Dari konsep harta secara islam, yang akan timbukl
adalah. Manusia tidak akan mencari, mendapat dan memanfaatkan hartanya untuk
hal-hal yang tidak diridoi oleh tuhannya. Karena mereka tahu mereka akan
mempertanggungjawabkannya kelak ketika di akhirat. Dari sini akan muncul
sedekah, zakat dan amalan lain yang merupakan wujud dari ibadah mereka didunia.
Dari sini pula akan muncul kejujuran, saling percaya dan persatuan yang kuat
karena merasa satu saudara.
Sedangkan dari konsep harta ekonomi
konvensional. Manusia akan menerapkan segala cara untuk mencari, mendapat dan
memanfaatkan hartanya. Karena menurut mereka harta adalah milik mereka secara
penuh. Mereka menganggap hartan yang ada
pada mereka saat ini akan tetap menjadi miliknya. Mereka tidak merasa harus
mempertanggungjawabkan harta yang mereka miliki saat ini kelak. Mereka tidak
akan mudah untuk berbagi dan memberi. Yang akan timbul adalah mereka akan
berusaha untuk menambah apa yang mereka miliki saat ini. Mereka akan berpikir
untukk menjadi orang paling kaya didunia. Hal ini yang kemudian menimbulkan
korupsi, mereka tak pernah merasa puas akan apa yang ada sekarang. Kesenjangan
sosial akan terlihat sangat mencolok.
Bukan hanya itu, moral yang
dilandaskan pada agama membuat sistem ekonomi syariah jauh lebih baik ketimbang
sistem lainnya. Karena mereka tidak akan berpikir bagaimana jika harta yang ada
padanya berkurang. Mereka akan dengan senang hati mengeluarkan hartanya untuk
saling menolong. Dengan sistem yang berdasarkan akhlak ini masyarakat akan
lebih bersih, mereka tidak akan gampang berselisih satu sama lain. Karena
kegiatan yang dilakukan berdasarkan akhlak adalah sebuah kegiatan yang baik.
Berbanding terbalik dengan sistem
ekonomi konvensional. Yang terlihat dan terjadi adalah mereka saling berebut
untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tak peduli dengan cara yang benar
maupun tidak.
Bukan hanya itu, ketika kita
melaksanakan ekonomi islam secara benar. Kita juga otomatis menrubah moral dan
mengubah tatanan kebiasaan lama kita. Kebiasaan riba, kebiasaan mengurangi
kualitas dan bersaing secara tidak sehat akan hilang. Bahkan efek yang lebih
besar dapat menghilangkan korupsi dan meningkatkan etos kerja masyarakat yang
menjalankan ekonomi islam secara menyeluruh ini.
Bagaimana tidak, dalam ekonomi islam.
Seluruh kegiatqan yang ada didalamnya merupakan muamalah yang dilandaskan pada
quran dan assunnah. Dengan demikian menjalankan ekonomi islam sama saja
mengembalikan masyarakat pada jalur muamalah yang benar. Jalur yang diridhoi
oleh Allah SWT.
Korupsi yang telah mencemari seluruh
kehidupan kita juga akan hiklang dengan sendirinya. Karena kegiatan yang
dilakukan dalam ekonomi islam ini membudayakan jujur. Mereka yang
menjalankannya secara lurus dan benar takkan berani melanggar sekalipun hanya
sedikit. Mereka yang menjalankannya tidak akan kalap mengumpulkan harta yang
ada. Karena mereka sadar bahwa semuanya akan dipertanggugjawabakan kelak disisi
tuhannya. Pelaku kegiatan ekonomi islam ini akan sangat malu ketika melakukan
kesalahan yang semestinya tidak mereka lakukan.
Imnplementasi nyatanya adalah seorang
abdurrahman bin auf. Sahabat nabi yang dijanjikan masuk surga. Ia adalah
seorang saudagar yang sangat kaya di zaman nabi SAW. Ia dikarunia bakata yang
luar biasa disektor perdagangan. Namun ia
tak pernah sekalipun menadapatkannya dengan cara yang kotor. Ia sangat
malu ketika dirinya dianggap tidak jujur dan berbohong pada pembelinya. Dan
sebagai gantinya ia memberikan dagangannya tanpa berpikir rugi. Ia tidak
mengumpulkan harta secara kalap dan berlebihan. Malah ia mensedekahkan sebanyak
mungkin hartanya untuk orang lain.
[1] http://rumahbuku.weebly.com/4/post/2013/01/fiqh-muamalah-dalam-islam.html
(diakses tanggal 09 Nopember 2013)
3H.Hendi Suhendi,Msi. Fiqh Muamalah, Raja grafindo
persada.Jakarta2007