Kamis, 12 Desember 2013

penghapusan korupsi melalui ekonomi syariah

Peran ekonomi syariah dalam pembenahan moral bangsa

“..maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.”
(Q.S Asy-Syams (91) : 8-10)
Setiap makhluk allah memiliki jiwa yang bersatu dengannya raga. Begitu pula manusia yang memiliki raga yang paling sempurna diantara makhluk yang lainnya. Allah telah meganugerahkan makhluk-Nya yang satu ini akal. Dimana akal digunakan manusia untuk menyingkap rahasia-rahasia yang ada dibumi dan dilangit.
Melalui akal pulalah manusia berpikir untuk memenuhi kebutuhan dan dahaganya akan dunia. Ia berpikir bagaimana mendapat, mencukupi dan memanfaatkan apa yang ada disekitarnya untuk dirinya. Manusia juga merupakan makhluk sosial yang takkan pernah terlepas dari manusia lainnya. Baik dalam keluaraga maupun masyarakat.
Akal yang dianugerahkan dan digunakan selama ini oleh manusia takkan bernilai tanpa adanya suatu hal yang dihasilkan oleh akal itu. Hasil ini ditentukan oleh seberapa sesring dan besarnya kemampuan akal untuk berpikir dilatih. Bukan hanya itu, kemampuan akal untuk berpikir dan meraba suatu masalah juga ditentukanoleh seberapa jauh dan banyaknya akal manusia menerima dan mengamalkan apa yang ia pelajari.
Selain itu, jiwa yang ada didalam diri manusia diciptakan sebagai pembatas yang haq dan yang bathil. Selama akal dan jiwa ini mampu dan mau selaras, maka manusia pasti akan menemukan jalan kebenaran. Kebenaran hakiki, yang selalu didamba dan ditanyakan oleh setiap insan. Hal itu juga yang selalu menjadi pertanyaan dan misteri bagi penulis.
Mengapa ekonomi  bangsa ini yang dikatakan maju namun ternyata lebih dari 20 juta penduduknya berada digaris kemiskinan1. Apakah yang salah sebenarnya dari ini semua? Ataukah negara ini mati akal? atau jiwa yang ada pada manusianya sudah tak lagi bersih? Mari kita telisik  bersama dalam tulisan-tulisan berikut.


The perfect of islam
Perilaku manusia yang dilandaskan pada akal merupakan salah satu hal yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Manusia yang dikarunia akal pikiran mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari dalanm wujud interaksi dengan sesama. Wujud interaksi ini dalam islam  disebut sebagai muamalah.
Tetntunya, akal saja tidak cukup untuk mewujudkan suatu muamalah yang sehat dan benar. Karena akal hanya berpikir secara rasional, apa yang menurutnya benar dan tak ada masalah maka itu yang kakn diikuti. Bukan hanya itu, akal juga berpikir hanya bagaimana ia dapat memanfaatkan sesuatu untuk menghasilkan sesuatu.
Disinilah perlunya suatu syariat yang mambatasi akal manusia dalam menjalamnkan muamalahnya. Batasan ini yang kemudian disebut sebagai akhlak. Ia berperan dalam meluruskan mana hal yang baik dan tidak, mana yang lebih pantas dilakukan antara satu tindakan dengan tindakan yang lain. Akhlak lebih mengutamakan moral dalam interaksi, didalamnya tertera kode etik muamalah yang akan dilakukan manusia.
Dalam islam, kegiatan yang dilakukan dalam muamalah sangatlah beragam. Bukan hanya cara berkomunikasi antar sesama saja. Bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkan kebutuhan juga ada didalamnya. Bahkan proses yang harus dilakukan dalam mengolah bahan tersebut agar menjadi makanan yang baik dan halal pun ada didalamnya.
Hal ini menunjukkan bahwa isalam adalah agama yang benar dan lurus. Tidak ada satupun keraguan yang ada didalamnya. Betapa tidak, satu-satunya agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia hanya ada dalam ajaran islam. Sampai bagaimana cara manusia duduk dan memamah makanan yang ada dihadapannya.
Hasan Al Banna pernah mengatakan bahwa Islam adalah risalah yang panjang terbentang sehingga meliputi semua abad sepanjang zaman, terhampar luas sehingga meliputi semua cakrawala umat dan begitu mendalam (mendetail) sehingga memuat urusan-urusan dunia dan akhirat. Pernyataan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa Islam memang agama samawy yang sempurna, yang menjadi agama terakhir yang diturunkan kepada Rasul yang mulia.
Yang didalamnya diatur dan dirumuskan bukti-bukti yang sahih akan hakikat menusia dan segala apa yang ada dalam kehidupannya. Tak hanya itu, islam adalah agama yang diturunkan untuk menerangi seluruh alam semesta. Ia adalah ajaran yang mengajarkan dan mengajak pada keselamatan yang pasti menaungi bagi siapa yang mengikuti.
Kesempurnaan islam telah diakui bukan hanya oleh orang islam. Banyak ilmuwan-ilmuwan yang menelliti akan hakikat hidup ini yang kemudian menjadi seorang muslim. Mereka bukan memandang islam dari membuka kitab dan membacanya nsaja. Mereka juga telah membuktikan melalui percobaan panjang yang melelahkan. Mereka melakukan penelitian-peneitian yang didasarkan atas rasa penasaran mereka terhadap apa yang sebenarnya terjadi didunia ini.
Mereka tak berhenti meneliti dan meneliti dan ketika mereka telah menemukan sebuah fakta, mereka akan mencocokkannya dengan semua kitab yang ada dibumi. Dan melalui pencocokkan inilah, akhirnya mereka membenarkan kalimat-kalimat yang ada dalam kitab suci allah swt.
Sebut saja penelitian tentang perkembangan janin yang dipelajari dalam ilmu biologi. Apa yang ditemukan dan dibenarkan oleh para peneliti ternyata tak satupun yang meleset dan melenceng dari ayat alquran.
“Dan sungguh, kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian akmi menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air itu kami jadikan sesutau yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang  belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian, kami menjadikannya makhlauk yang (berbentuk) lain. Maha suci Allah, Pencipta yang paling baik. (Q.S. Al-Mu’minun (23) : 12-14)
Inforamsi yang baru bisa dibuktikan oleh para peneliti setelah 14 abad lamanya. Ini membuktikan betapa islam adalah agama yang mencakup semua. Agama yang menjawab segala apa yang ada dibumi dan dilangit.  
Peristiwa sejarah pun membuktikan betap ajaran yang dibawa islam melalui nabi-Nya muhammad saw adalh sempurna. Salahsatunya dibuktika oleh umar bin khatab, seorang pemuda pemberani kaum quraisy. Saking pemberaninya ibnu alkhatttab ini ia semapt mengasah pedangnya. Ketika ia ditanya oleh seseorang tentang mengapa ia melakukan hal itu? Ia akan menjawab dengan lantang dan penuh kesombongan, bahwa ia mengasah pedangnya untuk memenggal muhammad saw. Setelah ia rasa cukup tajam pedangnya itu, ia pergi kerumah muhammad sambil mengayunkan pedangnya dengan bangga. Tapi semua berubah seketika ia mendengar adiknya sendiri membaca beberapa ayat alquran. Ia luruh akan keindahan bahasa dan kedalaman makna yang dikandung didalamnya. Seketika itu pula ia memeluk islam secara kaffah. Secara menyeluruh.
Keseimbangan yang nyata
Selama ini orang banyak menganggap bahwa untuk menuju kepada allah hanya diperlukan ibadah yang bersifat akhirat saja. Mereka beranggapan, dengan ibadah seperti solat, puasa, mengaji dan lainnya dapat mmengantarkan merreka pada surga alloh. Padahal dalam ayat-ayat yang tertulis di alquran, bahwa sesungguhnya  ibadah dan muamalah yang dilakukan manusialah yang paling menentukan apakah ia akan masuk dalam golongan orang-orang yang diridhoi atau tidak.
Jadi, seorang manusia yang mengaku dirinya muslim, tidak  bisa hanya terus menerus melakukan sholat agar ia diridoi oleh allah SWT. Ia juga memiliki tanggungjawaba akan sekitarnya. Dalam hal ini, yang dimaksudkan  tanggungjawab bukan hanya berdakwah atau memberiakn ceramah pada orang lain. Bukan hanya itu, mereka memiliki kewajiban untuk menyebarkan akhlakul karimah dan menerapkannya dikehidupan seluruh umat islam didunia.
Dan seseorang akan melihat dan menerima mereka sebagai pemberi kebenaran dengan melihat tingkah laku yang mereka amalkan sehari-hari. Seperti yang dilakukan oleh nabi Muhammad terhadap yahudi tua yang selalu menunggunya dijalan ketika beliau akan solat ke baitullah. Ketika rasul berpapasan dengan yahudi tua tersebut, dapat dipastikan yahudi itu selalu meludah tepat ketubuh rasulullah muhammad saw. Bukan hanya itu, ia bahkan mengeluarkan kata-kata kotor yang sangat menyakitkan jika didengar oleh manusia lain.
Namun ketika yahudi tua itu tak terlihat sebagaimana biasanya maka rosul pun bertanya pada para sahabatnya. Ia bertanya kemanakah gerangan yahudi tua yang selalu menludah ketubuhnya ketiaka ia akan melakukan sholat. Setelah ia tahu bahwa yahudi tua itu terbaaring sakit dirumahnya, nnabi segera berangkat kesana untuk menjenguk dan mendoakannya. Dari peristiwa itu dapat kita ambil pelajaran bahwa, kita sebagai umat muslim tidak hanya harus melakukan ibadah syar’i secara baik dan benar. Tetapi juga memiliki kewajiban selain ibadah syar’i demi memperoleh ridho alloh swt.
Dalam ayat-ayat alquran juga sering disandingkannya dua ibadah yang secara garis besar dapt dikatakan ibadah syar’i dan ibadah yang berupa muamalah. Yaitu disandingkannya amalan sholat dan zakat. Banyak ayat-ayat tersebut menegaskan pentingnya kedua hal itu dilakukan.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah (2): 110)
Jika ditelisik lebih dalam lagi, allah telah memberikan pengetahuan kepada kita umat muslim. Bahwa  sesungguhnya manusia tidak boleh hanya melakukan ibadah berupa amalan sholat, puasa dan mengaji saja. Tetapi juga harus melakukan ibadah muamalah yang bersifat duniawi agar mendapatkan rido dari Allah SWT. Inilah bukti bahwa islam  adalah agama yang seimbang antara amalan akhirat dan manfaatnya di dunia.
“Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.”(Q.S Ali-Imran (3) : 110)
Muamalah yang benar
“Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (Q.S Al-Bayyinah : 8)
Dijelaskan dalam ayat diatas bahwa mereka yang akan mendapatkan balasan yang setimpal berupa  surga adalah mereka yang takut akan azab-Nya. Yang dimaksudkan adalah ketika mereka melakukan ibadah dan muamalahnya, mereka selalu merasa diwasi oleh allah swt. Sehingga mereka selalu mengerjakannya dengan sebaik mungkin. Mereka juga akan sanagt berhati-hati dalam mengerjakannya.
Banyak diantara umat kita saat ini yang sudah tidak lagi merasa diawasi oleh Allah. Mereka banyak yang melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan dalam ibadah dan muamlah. Contohnya dalam muamalah adalah tak adanya rasa saling menghoramati dan menghargai satu sama lain antar sesama muslim. Hilangnya sopan santun, dan masih banyak lagi.
Secara etimologis, fiqh muamalah berasal dari bahasa Arab, yaitu fiqh dan mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Mu’amalah berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al (perbuatan) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama.[1]
Fiqh muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.[2]
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.[3]
Dari beberapa pengertian diatas kita tahu bahwa ekonomi syariah menrupakan kegiatan muamalah yang berlandaskan pada syariat islam. Pada ekonomi syariah kegiatan keagamaan dan aturan-aturannya termuat jelas. Bandingkan dengan kegiatan ekonomi konvensional yang memisahkan kegiatan ekonomi dari agama. Hal ini membuat sistem ekonomi syariah lebih baik ketimbang sistem ekonomi konvensional.
Ekonomi Islam: Muamalah ala Syariat
            Ketika baru muncul kesadaran umat islam akan ekonomi syariah. Mindset orang-orang islam sendiri sudah menyatu dengan cara berpikir orang barat. Kebanyakan orang islam lebih mengunggulkan ekonomi konvensional ketimbang ekonomi syariah. Hal ini terjadi karena ekonomi konvensional lebih banyak dikenal dan dipraktekan diseluruh dunia.
Memang banyak orang yang meragukan ekonomi syariah, khusunya dalam praktik perbankan. Mereka menyamakan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Tetapi memang tidak dapat dipungkiri sistem ekonomi syariah, khusunya perbankan syariah belum sepenuhnya berbasis syariah. Bahkan secara nominal, bunga bank konvensional dan bagi hasil di bank syariah lebih besar nominalnya bagi hasil di bank syariah.  Namun secara akad yang dilakukan sudah mengikuti akad-akad yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, meskipun belum sepenuhnya. Hal ini juga sebagai strategi untuk menyesuaikan dengan kondisi mayoritas masyarakat Indonesia.
Satu hal yang pasti, yaitu ekonomi Islam ada karena adanya Islam. Agama ini adalah agama yang benar. Sendi-sendinya tersusun atas bangunan yang kokoh. Ibadah dan muamalah semuanya di atur dalam sistem agama yang lurus. Maka tidak ada keraguan untuk ikut dalam ekonomi ala syariat. Karena syariat ini datangnya dari Allah, maka kita wajib mencintainya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S Al-Baqarah : 208)
            Ekonomi Islam merupakan cabang dari muamalah dalam Islam. Bahwasanya Islam mengatur keseluruhan sistem kehidupan, dan manusia muslim wajib untuk masuk kedalamnya secara keseluruhan, tidak setengah-setengah atau pilih-pilih. Maka ekonomi Islam menjadi bagian yang tak terpisahkan selama Islam masih dikandung badan. Ketika saat ini ekonomi Islam mulai bermunculan, maka inilah jawaban Allah atas ekonomi kapitalisme buatan akal pikiran manusia yang sudah menunjukkan belangnya.
            Ekonomi Islam didesain oleh Allah untuk kemaslahatan manusia, jelas mengandung banyak nilai kebaikan. Sistem yang dibangun atas syariat Allah ini memiliki prinsip-prinsip:
Bangunan Ekonomi islam
Seperti digambarkan diatas, ekonomi islam dibagi dalam tiga tingkatan. Yang terdiri dari teori ekonomi islam, prinsip ekonomi islam dan perilaku islami dalam berekonomi.
Tingkatan yang pertama yaitu teori ekonomi islam, berisi pedoman dan aturan-aturan tentang ekonomiislam. Sebelum melakukan muamalahnya, seorang muslim harus tahu dan menaati pedoman dan aturan yang ada didalam teori ini. Tanpa mengetahuinya seorang muslim tidak akan mampu menjalankan ekonomi islam secara benar.
Tingkatan yang kedua yaitu prinsip ekonomi islam. Tingkatan ini yang menjadi pegangan dan rambu-rambu dalam menjalankan ekonomi islam itu sendiri. Prinsip-prinsip ekonomi islam yang ada dapat mengubah tatanan ekonomi yang ada sekarang ini. Prinsip yang ada bukan hanya menekankan kepada satu individu saja untuk memiliki, memanfaatkan dan menguasai aspek-aspek ekonomi. Seperti harta, pasar dan lainnya. Tetapi juga mengikut sertakan masyarakat banyak. Hal ini tetntu berbeda dengan ekonomi konvensional yang memperbolehkan individu untuk menguasai semuanya.
Dikarenakan didalam islam terdapat pembagian yang jelas akan suatu harta yang dimiliki seseorang. Harta yang ia pegang memiliki dua bagian. Bagian yang pertama adalah untuk diri dan keluarganya. Bagian yang kedua adalah harta yang harus ia keluarkan untuk orang lain guna mensucikan harta orang tersebut. Oleh karena itu, seorang individu dalam melakukan kegiatan ekonomi dilarang menguasai semuanya, karena ekonomi adalah hak orang banyak, bukan hanya hak yang dimilikki seseorang secara penuh.
Kedua tingkatan diatas digunakan sebagai dasar fondasi ekonomi islam. Yang saling berkaitan antara satu sama lain. Keduanya menjadi basis yang menguatkan tingkatan selanjutnya, yaitu akhlak.
Ditingkatan ketiga ini, ekonomi islam merupakan aksi yang nyata. Dalam kegiatannya yang berlandas pada teori dan prinsip ekonomi islam yang kemudian direalisasikan melalui kegiatan yang berakhlak. Ekonomi islam yang dijalankan hanya berlandaskan pada teori dan prinsipnya dianggap gagal jika tidak menerapkan akhlak muamalah yang benar. Karena yang diharapkan dari teori dan prinsip tadi adalah tercerrmminnya akhlak dalam kegiatan ekonomi.
Berikut penjabaran dari teori dasar, prinsip dan akhlak yang ada dalam ekonomi islam.
1. Tauhid
Tauhid merupakan dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik.

Allah SWT berfirman :


Artinya : “dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat : 56)
Atas dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.  Mereka melakukan kegiatan ekonominya hanya bertujuan untuk meraih rido illahi. Dengan demikian, mereka akan melakukan kegiatannya dengan sangat berhati-hati dan meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Bahkan meniadakannya dengan upaya yang bisa mereka lakukan. Karena mereka merasa diawasi oleh sang maha pencipta.

2.  Adil (Keadilan)
Allah yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial. Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Allah SWT.


3.  Maslahah Dan Falah
Dalam Islam, tujuan Syariah Islam atau yang biasa disebut dengan maqashid syariah adalah mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu falah. Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.

Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan maslahah.

4. Khalifah (Wakil Allah Di Bumi)
Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Allah. Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual dan material.
Firman Allah SWT :



Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan :3)
Firman Allah SWT :




Artinya : “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”(QS. Arra'd : 11)

5. Al-Amwal (Harta)
Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu.

6. Ukhuwah (Persaudaraan)
Al-Qur'an dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mu'min adalah saudara bagi mu'min lainnya :

Firman Allah SWT :


Artinya : “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS Al-Hujurat : 10)

Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarat atau negara. Hal ini menggalang adanya persatuan yang kuat pada suatu bangsa. Karena mereka akan merasa bersaudara satu sama lain. Sehingga perselisihan  yang akan muncul dapat diminimalisir.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan baginya kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang mu'min maka Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim & Turmudzi).

7. Akhlak (Etika)
Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam.  Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb. Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi yang lain.

8. Ulil Amri (Pemerintah)
Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk ekonomi. Segala peraturan dan undang-undang haruslah mencerminkan hukum islam dan berpihak pda rakyatnya. Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.

Allah SWT berfirman :


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59)

9. Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah 
Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh/ falsafah tasyri'. Pengertian kebebasan dalam perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia. Sedangkan dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagaikhalifatu fil ardh. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.

10. Berjamaah (Kerjasama Sinergy)
Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita lihat dari "pahala" yang Allah berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara "berjamaah", seperti shalat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan shalat sendiri-sendiri.

Dalam beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya. Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya. Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika "keberjamaahan" ini dapat berjalan dengan baik, insya Allah hasil yang akan di dapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin baik dan semakin maksimal.

            Inilah prinsip dalam ekonomi syariah. Jelaslah bahwasanya ekonomi ciptaan Allah sangat sempurna. Hanya orang yang kurang akal, yang mengatakan bahwasanya ekonomi syariah sama saja dengan ekonomi buatan akal manusia. Orang yang mempunyai hati nurani juga pasti mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan sistem perekonomian yang sempurna menjadi solusi atas permasalahan perekonomian kapitalis ala manusia.

Now you get the PRICE
            Keinginan manusia yang tidak terbatas menciptakan beberapa masalah. Permasalahan-permasalahn itu diangkat dan coba untuk dituntaskan melalui kegiatan ekonomi. Dalam kaitannya dengan ekonnomi konvensional-kapitalis yang menyatakan manusia berhak untuk memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas itu dengan berbagai cara, telah terkenal dan membumi. Hukum-hukum yang dikemukakan seakan menjawab semua persoalan yang ada diranah kegiatan ekonomi.
            Namun, seperti halnya pedang bermata dua. Sistem ini menyebabkan beberapa masalah yang ternyata lebih besar ketimbang yang menjadi kebutuhan manusia. Masalah kesenjangan sosial yang terjadi, masalah korupsi dan lain sebagainya. Memang tak dapat dipungkiri bahwa kesalahan-kesalahan tersebut berada pada ranah manusia dan akhlaknya.
            Akan tetapi, jika kita telisik lebih dalam lagi, teori-teori dalam ekonomi konvensional ikut berperan dalam sifat yang ada dalam pelaku ekonomi itu sendiri. Misalnya seperti konsep harta yang disebutkan diatas. Dalam ekonomi syariah harta merupakan milik Allah yang bersifat absolut.  Sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif dan titipan. Lain halnya dengan ekonomi konvensional, harta merupakan kepemilikan seseorang secara absolut.
Dari konsep harta secara islam, yang akan timbukl adalah. Manusia tidak akan mencari, mendapat dan memanfaatkan hartanya untuk hal-hal yang tidak diridoi oleh tuhannya. Karena mereka tahu mereka akan mempertanggungjawabkannya kelak ketika di akhirat. Dari sini akan muncul sedekah, zakat dan amalan lain yang merupakan wujud dari ibadah mereka didunia. Dari sini pula akan muncul kejujuran, saling percaya dan persatuan yang kuat karena merasa satu saudara.
Sedangkan dari konsep harta ekonomi konvensional. Manusia akan menerapkan segala cara untuk mencari, mendapat dan memanfaatkan hartanya. Karena menurut mereka harta adalah milik mereka secara penuh. Mereka menganggap hartan  yang ada pada mereka saat ini akan tetap menjadi miliknya. Mereka tidak merasa harus mempertanggungjawabkan harta yang mereka miliki saat ini kelak. Mereka tidak akan mudah untuk berbagi dan memberi. Yang akan timbul adalah mereka akan berusaha untuk menambah apa yang mereka miliki saat ini. Mereka akan berpikir untukk menjadi orang paling kaya didunia. Hal ini yang kemudian menimbulkan korupsi, mereka tak pernah merasa puas akan apa yang ada sekarang. Kesenjangan sosial akan terlihat sangat mencolok.
Bukan hanya itu, moral yang dilandaskan pada agama membuat sistem ekonomi syariah jauh lebih baik ketimbang sistem lainnya. Karena mereka tidak akan berpikir bagaimana jika harta yang ada padanya berkurang. Mereka akan dengan senang hati mengeluarkan hartanya untuk saling menolong. Dengan sistem yang berdasarkan akhlak ini masyarakat akan lebih bersih, mereka tidak akan gampang berselisih satu sama lain. Karena kegiatan yang dilakukan berdasarkan akhlak adalah sebuah kegiatan yang baik.
Berbanding terbalik dengan sistem ekonomi konvensional. Yang terlihat dan terjadi adalah mereka saling berebut untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tak peduli dengan cara yang benar maupun tidak.
Bukan hanya itu, ketika kita melaksanakan ekonomi islam secara benar. Kita juga otomatis menrubah moral dan mengubah tatanan kebiasaan lama kita. Kebiasaan riba, kebiasaan mengurangi kualitas dan bersaing secara tidak sehat akan hilang. Bahkan efek yang lebih besar dapat menghilangkan korupsi dan meningkatkan etos kerja masyarakat yang menjalankan ekonomi islam secara menyeluruh ini.
Bagaimana tidak, dalam ekonomi islam. Seluruh kegiatqan yang ada didalamnya merupakan muamalah yang dilandaskan pada quran dan assunnah. Dengan demikian menjalankan ekonomi islam sama saja mengembalikan masyarakat pada jalur muamalah yang benar. Jalur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Korupsi yang telah mencemari seluruh kehidupan kita juga akan hiklang dengan sendirinya. Karena kegiatan yang dilakukan dalam ekonomi islam ini membudayakan jujur. Mereka yang menjalankannya secara lurus dan benar takkan berani melanggar sekalipun hanya sedikit. Mereka yang menjalankannya tidak akan kalap mengumpulkan harta yang ada. Karena mereka sadar bahwa semuanya akan dipertanggugjawabakan kelak disisi tuhannya. Pelaku kegiatan ekonomi islam ini akan sangat malu ketika melakukan kesalahan yang semestinya tidak mereka lakukan.
 Imnplementasi nyatanya adalah seorang abdurrahman bin auf. Sahabat nabi yang dijanjikan masuk surga. Ia adalah seorang saudagar yang sangat kaya di zaman nabi SAW. Ia dikarunia bakata yang luar biasa disektor perdagangan. Namun ia  tak pernah sekalipun menadapatkannya dengan cara yang kotor. Ia sangat malu ketika dirinya dianggap tidak jujur dan berbohong pada pembelinya. Dan sebagai gantinya ia memberikan dagangannya tanpa berpikir rugi. Ia tidak mengumpulkan harta secara kalap dan berlebihan. Malah ia mensedekahkan sebanyak mungkin hartanya untuk orang lain.




[2] Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta
3H.Hendi Suhendi,Msi. Fiqh Muamalah, Raja grafindo persada.Jakarta2007

Sejarah Akuntansi Internasional

Sejarah Perkembangan Akuntansi Internasional
Sejarah Akuntansi Internasional
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. 
Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaranpe mbukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).

SUDUT PANDANG SEJARAH
Beberapa waktu yang lalu, akuntansi memperlihatkan kemampuannya untuk menarik perhatian publik melalui akuntansi dan pengukuran sumber daya manusia, pelaporan dan audit atas tanggungjawab sosial berbagai organisasi. Saat ini akuntansi beroperasi antara lain dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional.
Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas ke dalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan.
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi. Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “conceptualizing”.
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
a. Bisnis internasional.
b. Hilangnya batasan-batasan antar negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
c. Ketergantungan pada perdagangan internasional.
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikuk ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuanya untuk diterapkan dari satu kondisi ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan teres-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunla. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (doithfe-entru Lookkreping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaaa akuntansi seperti yang kita ketahui selama ini, berawal dari negam-negah kota di Italia pida abad ke-14 dan 15. 
Perkernbangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan intemasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. ”Pembukuan Italia” kemudian berilih ke Jerman untuk membantu para pedagang pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik. Pada waktu yang hampir bersamaan, para filsuf hitvis di Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan aparat pemerintah di Prancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakkan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni, dan untuk pencatatan perusahaan kolonial mereka yang akan diperiksa ulang dan diverifikasi. Kebutuhan-kebutuhan mi menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi pada tshun 1850-an dan suatu profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Paktik akuntansi laggris memyebar luas tidak hanya di seluruh Amerika Utara, tetapi juga di seluruh wilayah Persemakmuran Inggris yang ada waktu itu. 
Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Akuntansi Dan Bisnis Internasional
Beberapa waktu yang lalu, akuntansi memperlihatkan kemampuannya untuk menarik perhatian publik melalui akuntansi dan pengukuran sumber daya manusia, pelaporan dan audit atas tanggungjawab sosial berbagai organisasi. Saat ini akuntansi beroperasi antara lain dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas ke dalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan. Menurut Choi dan Muller, ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi. Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari “theorizing” ke “conceptualizing”.
Sejarah dan Perkembangan Akuntansi Internsional
Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Lucas Pacioli (th 1447).
Lucas Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Pacioli-lah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Pacioli namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Pacioli: “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”. Praktek bisnis dengan metode Venezia yang menjadi acuan Pacioli menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara Eropa seperti Jerman, Belanda, dan Inggris.
Pacioli memperkenalkan tiga catatan penting yang harus dilakukan:
1. Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis.
2. Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.
3. Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan centre of the accounting system
Perkembangan sistem akuntansi ini didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial.
“Pembukuan ala Italia” kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan pemerintah Perancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.
Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia, sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat.
Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesiona
l.
Ada 8 delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
1. Sumber pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan. Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi. Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi.Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan. Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya. Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede adalah individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, dan maskulinitas.

Pertumbuhan dan Penyebaran Operasi Multinasional
Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Kegiatan ini yang berakar dari masa lampau, akan terus berlanjut.Isu akuntansi utama yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi mata uang asing. Bisnis internasional saat ini semakin berhubungan dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi dari luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis. Operasi yang dilaksanakan diluar negeri membuat manager keuangan dan akuntan menghadapai resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan didalam wilayah satu negara.
Prinsip pelaporan keuangan nasional dapat berbeda secara signifikan dari suatu negara ke negara lain karena prinsip-prinsip akuntansi tersebut dibentuk oleh lingkungan sosial ekonomi yang berbeda. Selain itu terdapat pilihan kurs nilai tukar yang digunakan untuk mengkonversi akun-akun luar negeri ke dalam satu mata uang pelaporan. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh kompleksitas lingkungan pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional, memahami pengaruh perubahan nilai tukar dan tingkat inflasi merupakan hal penting, memiliki pengetahuan mengenai hukum pajak dan nilai mata uang untuk usaha yang beroperasi dilebih satu negara.
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru.